Puskesmas
Memuat . . .
0%
Logo Puskesmas
PKM Rawat Inap Pelda Sehat Berkualitas
  • Beranda
  • Profil
    • Gambaran Umum
    • Visi, Misi, Moto dan Tata Nilai
    • Sarana, Prasarana dan Fasilitas
    • Sistem Informasi Layanan Digital Terpadu
    • Jaringan
    • Kepegawaian
    • Peta Wilayah Kerja
    • Denah Tata Ruang
  • Pelayanan Publik
    • Alur Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Tarif layanan Masih Berlaku
    • Jenis Layanan
    • Standar Pelayanan
    • Hak dan Kewajiban Pasien
    • Hak dan Kewajiban Penyelenggara Layanan
  • Informasi
    • Berita
    • Agenda
    • Galeri
    • Dokumen
  • FAQ

Cari Informasi

Informasi Penyelenggara Layanan

Hak & Kewajiban Penyelenggara Layanan

Setiap petugas kesehatan memiliki hak dan kewajiban dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional.

Link berhasil disalin!

Hak Penyelenggara Layanan

Hak-hak yang wajib diterima oleh setiap penyelenggara layanan kesehatan Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 30

01

Menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi di Puskesmas

Hak Penyelenggaran Layanan

02

Menerima imbalan jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Penyelenggaran Layanan

03

Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan.

Hak Penyelenggaran Layanan

04

Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Penyelenggaran Layanan

05

Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.

Hak Penyelenggaran Layanan

06

Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Puskesmas Rawat Inap Pelabuhan Dagang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Penyelenggaran Layanan

Kewajiban Penyelenggaran Layanan

Hal-hal yang harus dipatuhi oleh setiap petugas kesehatan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29

Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Puskesmas Rawat Inap Pelabuhan Dagang kepada masyarakat.

Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 1

Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Puskesmas Rawat Inap Pelabuhan Dagang.

Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 2

Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.

Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 3

Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya.

Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 4

Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas Rawat Inap Pelabuhan Dagang sebagai acuan dalam melayani pasien.

Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 5

Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus, wanita hamil dan menyusui, anak-anak, serta lanjut usia.

Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 6

Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 7

Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.

Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 8

Menghormati dan melindungi hak-hak pasien.

Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 9

Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional.

Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 10

Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya.

Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 11

Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Puskesmas Rawat Inap Pelabuhan Dagang dalam melaksanakan tugas.

Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 12

Memberlakukan seluruh lingkungan Puskesmas Rawat Inap Pelabuhan Dagang sebagai kawasan tanpa rokok.

Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 13

Hak & Kewajiban Seimbang

Hak dan kewajiban berjalan seiring untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang profesional dan bermutu

Hak Penyelenggaran Layanan

6 hak yang wajib diterima Penyelenggaran Layanan

Kewajiban Penyelenggaran Layanan

13 kewajiban yang harus dipatuhi Penyelenggaran Layanan

6 Hak Petugas
13 Kewajiban Petugas
19 Total Informasi
Layanan Informasi

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut

Telepon
Kotak Saran

Kirim saran dan masukan Anda

Kirim Pesan
Link Resmi
Kabupaten Tanjab Barat Website Resmi Dinas Kesehatan Kab. Tanjab Barat Website Resmi Kemenkes RI Kementerian Kesehatan SIPPN Pkm Pelda Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Pkm Pelda Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat @puskesmaspelda Ikuti Kami Facebook Kami Ikuti Kami Hubungi Kami Chat WhatsApp

© 2026 PKM Rawat Inap Pelabuhan Dagang. Hak Cipta Dilindungi.

Dikembangkan oleh Khair Datamed Interaksa

Hubungi Kami
Aksesibilitas
Ukuran Teks
Kontras Warna
Spasi Teks
Baca Halaman
Suara dalam Bahasa Indonesia
Fitur Lainnya
Pengaturan akan tersimpan secara otomatis