Hak & Kewajiban Penyelenggara Layanan
Setiap petugas kesehatan memiliki hak dan kewajiban dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional.
Hak Penyelenggara Layanan
Hak-hak yang wajib diterima oleh setiap penyelenggara layanan kesehatan Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 30
Menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi di Puskesmas
Hak Penyelenggaran Layanan
Menerima imbalan jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Penyelenggaran Layanan
Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan.
Hak Penyelenggaran Layanan
Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Penyelenggaran Layanan
Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.
Hak Penyelenggaran Layanan
Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Puskesmas Rawat Inap Pelabuhan Dagang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Penyelenggaran Layanan
Kewajiban Penyelenggaran Layanan
Hal-hal yang harus dipatuhi oleh setiap petugas kesehatan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29
Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Puskesmas Rawat Inap Pelabuhan Dagang kepada masyarakat.
Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 1
Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Puskesmas Rawat Inap Pelabuhan Dagang.
Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 2
Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 3
Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 4
Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas Rawat Inap Pelabuhan Dagang sebagai acuan dalam melayani pasien.
Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 5
Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus, wanita hamil dan menyusui, anak-anak, serta lanjut usia.
Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 6
Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 7
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.
Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 8
Menghormati dan melindungi hak-hak pasien.
Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 9
Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional.
Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 10
Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya.
Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 11
Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Puskesmas Rawat Inap Pelabuhan Dagang dalam melaksanakan tugas.
Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 12
Memberlakukan seluruh lingkungan Puskesmas Rawat Inap Pelabuhan Dagang sebagai kawasan tanpa rokok.
Kewajiban Penyelenggaran Layanan Ke - 13
Hak & Kewajiban Seimbang
Hak dan kewajiban berjalan seiring untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang profesional dan bermutu
Hak Penyelenggaran Layanan
6 hak yang wajib diterima Penyelenggaran Layanan
Kewajiban Penyelenggaran Layanan
13 kewajiban yang harus dipatuhi Penyelenggaran Layanan