Puskesmas
Memuat . . .
0%
Logo Puskesmas
PKM Rawat Inap Pelda Sehat Berkualitas
  • Beranda
  • Profil
    • Gambaran Umum
    • Visi, Misi, Moto dan Tata Nilai
    • Sarana, Prasarana dan Fasilitas
    • Sistem Informasi Layanan Digital Terpadu
    • Jaringan
    • Kepegawaian
    • Peta Wilayah Kerja
    • Denah Tata Ruang
  • Pelayanan Publik
    • Alur Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Tarif layanan Masih Berlaku
    • Jenis Layanan
    • Standar Pelayanan
    • Hak dan Kewajiban Pasien
    • Hak dan Kewajiban Penyelenggara Layanan
  • Informasi
    • Berita
    • Agenda
    • Galeri
    • Dokumen
  • FAQ

Cari Informasi

Informasi Pasien

Hak & Kewajiban Pasien

Setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, dan bermartabat

Link berhasil disalin!

Hak Pasien

Hak-hak yang wajib diterima oleh setiap pasien

01

Tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas

Hak Pasien

02

Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien

Hak Pasien

03

Memperoleh informasi tentang pendaftaran, yaitu alur pendaftaran, waktu pelayanan, tarif pelayanan, jenis pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan, tenaga kesehatan yang ada, rujukan dan ketersediaan tempat tidur di Puskesmas

Hak Pasien

04

Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional secara manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.

Hak Pasien

05

Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

Hak Pasien

06

Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter/ dokter gigi lain (second opinion) yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun diluar Puskesmas.

Hak Pasien

07

Mendapatkan informasi yang meliputi: diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosisi terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

Hak Pasien

08

Memperoleh informasi sebelum memberikan persetujuan mengenai tindakan yang akan dilakukan.

Hak Pasien

09

Memperoleh informasi tentang kesehatan/ edukasi, tindak lanjut pelayanan, efek samping pengobatan, risiko pengobatan serta alternatif pelayanan dan pengobatan.

Hak Pasien

10

Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

Hak Pasien

11

Menolak atau tidak melanjutkan pengobatan setelah mendapatkan penjelasan yang diperlukan.

Hak Pasien

12

Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis

Hak Pasien

13

Mengajukan usul, saran, dan perbaikan atas kualitas pelayanan Puskesmas terhadap dirinya.

Hak Pasien

Kewajiban Pasien

Hal-hal yang harus dipatuhi oleh setiap pasien

Mematuhi tata tertib, prosedur dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.

Kewajiban Pasien Ke- 1

Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab.

Kewajiban Pasien Ke- 2

Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan sertapetugas lainnya yang bekerja di Puskesmas.

Kewajiban Pasien Ke- 3

Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.

Kewajiban Pasien Ke- 4

Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pasien Ke- 5

Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/ atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.

Kewajiban Pasien Ke- 6

Terlibat secara aktif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan di Puskesmas.

Kewajiban Pasien Ke- 7

Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima, kecuali yang mempunyai BPJS Kesehatan

Kewajiban Pasien Ke- 8

Hak & Kewajiban Seimbang

Hak dan kewajiban berjalan seiring untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang optimal

Hak Pasien

13 hak yang wajib diterima pasien

Kewajiban Pasien

8 kewajiban yang harus dipatuhi pasien

Layanan Pengaduan

Sampaikan keluhan atau saran Anda

Telepon
Kotak Saran

Kirim saran dan masukan Anda

Kirim Pesan
13 Hak Pasien
8 Kewajiban Pasien
21 Total Informasi
Link Resmi
Kabupaten Tanjab Barat Website Resmi Dinas Kesehatan Kab. Tanjab Barat Website Resmi Kemenkes RI Kementerian Kesehatan SIPPN Pkm Pelda Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Pkm Pelda Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat @puskesmaspelda Ikuti Kami Facebook Kami Ikuti Kami Hubungi Kami Chat WhatsApp

© 2026 PKM Rawat Inap Pelabuhan Dagang. Hak Cipta Dilindungi.

Dikembangkan oleh Khair Datamed Interaksa

Hubungi Kami
Aksesibilitas
Ukuran Teks
Kontras Warna
Spasi Teks
Baca Halaman
Suara dalam Bahasa Indonesia
Fitur Lainnya
Pengaturan akan tersimpan secara otomatis