Informasi Pasien
Hak & Kewajiban Pasien
Setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, dan bermartabat
Link berhasil disalin!
Hak Pasien
Hak-hak yang wajib diterima oleh setiap pasien
01
Tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
Hak Pasien
02
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
Hak Pasien
03
Memperoleh informasi tentang pendaftaran, yaitu alur pendaftaran, waktu pelayanan, tarif pelayanan, jenis pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan, tenaga kesehatan yang ada, rujukan dan ketersediaan tempat tidur di Puskesmas
Hak Pasien
04
Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional secara manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
Hak Pasien
05
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
Hak Pasien
06
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter/ dokter gigi lain (second opinion) yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun diluar Puskesmas.
Hak Pasien
07
Mendapatkan informasi yang meliputi: diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosisi terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
Hak Pasien
08
Memperoleh informasi sebelum memberikan persetujuan mengenai tindakan yang akan dilakukan.
Hak Pasien
09
Memperoleh informasi tentang kesehatan/ edukasi, tindak lanjut pelayanan, efek samping pengobatan, risiko pengobatan serta alternatif pelayanan dan pengobatan.
Hak Pasien
10
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
Hak Pasien
11
Menolak atau tidak melanjutkan pengobatan setelah mendapatkan penjelasan yang diperlukan.
Hak Pasien
12
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
Hak Pasien
13
Mengajukan usul, saran, dan perbaikan atas kualitas pelayanan Puskesmas terhadap dirinya.
Hak Pasien
Kewajiban Pasien
Hal-hal yang harus dipatuhi oleh setiap pasien
Mematuhi tata tertib, prosedur dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
Kewajiban Pasien Ke- 1
Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab.
Kewajiban Pasien Ke- 2
Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan sertapetugas lainnya yang bekerja di Puskesmas.
Kewajiban Pasien Ke- 3
Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
Kewajiban Pasien Ke- 4
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien Ke- 5
Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/ atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
Kewajiban Pasien Ke- 6
Terlibat secara aktif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan di Puskesmas.
Kewajiban Pasien Ke- 7
Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima, kecuali yang mempunyai BPJS Kesehatan
Kewajiban Pasien Ke- 8
Hak & Kewajiban Seimbang
Hak dan kewajiban berjalan seiring untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang optimal
Hak Pasien
13 hak yang wajib diterima pasien
Kewajiban Pasien
8 kewajiban yang harus dipatuhi pasien
13
Hak Pasien
8
Kewajiban Pasien
21
Total Informasi